Rapat Daring Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024
|
Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma – Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan telah ditetapkannya oleh KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bawaslu RI mengundang Bawaslu se-Indonesia dalam rapat daring pembahasan Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, (Sabtu 30/7/2022).
Dalam zoom meeting, Rahmat Bagja, SH. LL. M menyampaikan beberapa point penting diantaranya jajaran Bawaslu diharapkan dapat mempedomani Surat Edaran dari Bawaslu RI. Selanjutnya Bawaslu RI akan memberikan akun Sipol kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan catatan membuat pernyataan menjaga kerahasiaan terkait akses data Sipol. Selain itu juga, jajaran Bawaslu untuk dapat memperhatikan kepengurusan, keanggotaan parpol serta pihak-pihak yang dilarang untuk masuk menjadi anggota partai (ASN, TNI dan POLRI).
Rapat melalui zoom meeting yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB diikuti oleh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma.
Adapun arahan maupun materi disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH. LL. M, beserta anggota Totok Hariyono, SH (Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Puadi, S.Pd. MM (Divisi penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi), Dr. Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M.Pd. M.H (Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat) berikut Deputi Bidang Dukungan Teknis Dr.La Bayoni.