Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum
|
Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma - Bawaslu Kabupaten Seluma mengadakan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum. Rapat ini dipimpin oleh Koordinator Divisi HPPPS Bawaslu Kabupaten Seluma Suryadi, M.Ag, sekaligus sebagai pemateri. (Jum'at, 17 Juni 2022)
Dalam sambutan pembukaan, Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yefrizal, SE menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas tentu ada resiko yang dihadapi. Maka dari itu sebagai sebuah lembaga, Bawaslu memiliki kepedulian dengan menyediakan layanan bantuan hukum kepada setiap anggotanya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang fasilitasi layanan hukum yang diberikan oleh Bawaslu kepada Pejabat, Mantan Pejabat, Staf, Mantan Staf, maupun Anggota, dan Mantan Anggota Bawaslu yang selama bertugas terdampak persoalan hukum. Adapun persoalan hukum yang dimaksud antara lain meliputi persoalan pidana, perdata, tata usaha negara, dan kode etik.
Mengawali materi rapat, Suryadi selaku pemateri menyampaikan pesan bahwa Bawaslu RI tidak menginginkan adanya gap antar-divisi dalam Bawaslu. Karena setiap divisi harus mengetahui tugas dan fungsi masing. Melihat hal tersebut maka perlu diatur sebuah pola hubungan kerja nantinya
Pada kesempatan ini Suryadi menerangkan bahwa layanan hukum dianggap perlu sebagai bukti jika pelaksanaan tugas di Bawaslu dilindungi oleh Undang – Undang. Selain itu, Suryadi juga menginfokan terkait permohonan layanan bantuan hukum dapat ditujukan pada Bawaslu Provinsi yang bersangkutan. dengan memuat identitas pemohon, uraian singkat pokok perkara disertai lampiran dokumen yang berkenaan dengan pokok perkara, pungkasnya.
Menanggapi materi yang telah disampaikan, Koordinator Divisi PHAL Bawaslu Kabupaten Seluma Iwan Setiawan, S.Pd.I berharap agar seluruh jajaran di Bawaslu Kabupaten Seluma harus memahami tugas yang ada di Bawaslu. Menurutnya, baik atau tidaknya hasil pemilu ada pada Bawaslu, tegasnya.
Penulis : Zwesty Noviza
Dokumentasi : Zuliadi
Editor : Herti Nengsih