Lompat ke isi utama

Berita

Rapat virtual, Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi & Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma - Menindaklanjuti surat undangan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu tentang pelaksanaan rapat Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Seluma mengikuti rapat secara virtual di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma, (Kamis, 25/8/2022).

Dijelaskan oleh Patimah Siregar, S.Pd. M.Pd dalam sambutan, bahwasanya rapat yang diikuti oleh ketua maupun anggota dari 10 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu tersebut guna menyamakan persepsi dalam melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual serta terkait pembukaan posko pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencatutan penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota Parpol dalam SIPOL oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
“Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menjaga keadilan terhadap masyarakat serta calon partai politik. Demokrasi di Indonesia saat ini masih terus berbenah, sebagai pengawas bagaimana menciptakan dan menjaga keadilan untuk masyarakat dengan membuka posko aduan yang ada pada Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebagai langkah awal, kita dapat melakukan sosialisasi melalui media sosial milik masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota ke masyarakat serta grup whatsapp mantan Panwaslu eddhock serta grup whatsapp lainnya, setidaknya dapat kita cegah lebih dini,”ungkapnya.

Ditambahkan oleh Dodi Herwansyah, S.Pd.MM atas kasus dugaan pencatutan data diri sebagai pengurus atau anggota Parpol dalam SIPOL menjadi perhatian bagi Bawaslu. Kordiv Hukum, Data dan Informasi menerangkan perlu adanya inisiasi baru bersama KPU serta berdiskusi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Secara kelembagaan tugas dan fungsi Bawaslu dan KPU memang berbeda namun tujuannya sama-sama untuk menyukseskan pelaksanaan demokrasi.
“Tolong di agendakan pelaksanaan zoom atupun forum dengan KPU dan Bawaslu, agar sama dalam pemahaman akan kerja-kerja yang dimaksud, untuk meminimalisir terhadap pola pandang yang berbeda sehingga hal-hal tersebut tidak menjadi kendala.”jelasnya.

Dalam zoom meeting Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, SH.MH ikut angkat bicara dengan memaparkan langkah-langkah yang harus diltempuh oleh jajaran Bawaslu se-Provinsi Bengkulu terhadap aduan masyarakat dalam hal pencatutan penggunaan data diri dalam SIPOL yaitu melalui langkah koordinasi dan melaporkan secara berjenjang dengan menginventarisir nama-nama yang diduga tercatut dalam SIPOL dan disampaikan ke KPU masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain permasalahan yang ada tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menyarankan untuk membentuk advokasi lembaga serta berkoordinasi dengan kejaksaan setempat sebagai pendampingan dalam proses pelaksanaan pengawasan tahapan.

Sebelum berakhirnya rapat daring, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan memberikan informasi penting lainnya terkait teknis pengisian form aduan masyarakat dan alat kerja yang harus dilaporkan setiap hari jum’at oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Penulis : Deni Hariansyah Editor : Sekar Arum Dokumentasi : Yudi Irawan