Sejarah PPID Bawaslu Kabupaten Seluma
|
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam hal ini mempunyai tugas dalam menyimpan dan penyediaan dokumen. Sesuai dengan namanya, PPID bertugas pula dalam pendokumentasian data dan atau memberikan pelayanan informasi tentang kepemiluan. Masyarakat dapat memohon informasi melalui PPID yang tersedia pada masing – masing institusi Bawaslu di pusat maupun daerah. Bawaslu menyediakan layanan secara manual dan online, baik melalui situs website maupun aplikasi.
PPID Bawaslu Kabupaten Seluma berdiri pada tanggal 3 Oktober 2020 yang secara simbolis diresmikan oleh salah satu anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Periode 2017-2022 Ediansyah Hasan,SH,MH. Di umur yang masih sangat lah muda namun PPID Bawaslu Kabupaten Seluma akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dalam pengolahan data dan informasi Bawaslu Kabupaten Seluma. Mengingat bahwa keterbukaan informasi publik saat ini sudah menjadi komitmen bersama seluruh lembaga publik dengan adanya UU Keterbukaan informasi Publik nomor 14 Tahun 2008. Hal ini berarti bahwa transparansi informasi publik sangatlah penting dan harus di bangun secara serius. Dalam hal ini PPID Bawaslu Kabupaten Seluma juga berharap peran serta masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi publik sehingga akan tercipta komunikasi yang baik antara Bawaslu Kabupaten Seluma dan masyarakat umum. PPID Bawaslu Kabupaten Seluma saat ini menjadi salah satu fokus peningkatan kapasitas pelayanan, sebab PPID merupakan salah satu pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pusat data yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Seluma.