Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar, S.Pd.,MM bersama dengan Kepala Sekretariat, Lopian Hidayat, S.E.,M.Si dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Sholehin, S.H.,M.Si mengyaksikan Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 .
Pengadu:
Aprin Taskan Yanto
Ahmad Kabul (Kuasa Pengadu)
Teradu:
1. Meixxy Rismanto
2. Sirus Legiyati,
3. Yuhardi
(Ketua dan Anggota KPU Kab. Kaur)
4. Emex Verzoni
5. Eko Sugianto
(Anggota KPU Provinsi Bengkulu)
Dalam sidang tersebut DKPP RI melalui pertimbangan menyimpulkan:
1. DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu
2. Pengadu memiliki kedudukan hukum legal standing untuk mengajukan a-quo
3. Teradu 1 23 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
4. Teradu 4 dan 5 tidak terbukti melakukan pelanggg…pertimbangan dan kesimpulan
DKPP Memutuskan:
1. Menerima pengaduan pengadu untuk sebagian
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 3 Yuhardi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Kaur dan teradu 2 Sirus Legiyati selaku anggota KPU Kabupaten Kaur.
3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu 1 Rismanto selaku anggota KPU Kabupaten Kaur.
4. Merehabilitasi nama baik Emex Verzoni dan Eko Sugianto selaku anggota KPU Provinsi Bengkulu
5. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan
6. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan
Penulis/Editor: Perra Wanita Muara Bayau, S.Pd
Fotografer: Afif Pratama, S.Kom