SKPP : PERKUAT PEMAHAMAN PEMILU DAN DEMOKRASI, BAWASLU HADIRKAN PAKAR HUKUM TATA NEGARA
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Masih dalam rangka kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadirkan narasumber pakar tata negara, Dr. Ardilafiza, SH.,M.Hum. Dalam sesi yang di pandu oleh Tugiran, M.Pd (Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara), Ardilafiza yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Bengkulu memberikan beberapa penguatan kepada SKPP terkait pemilu dan demokrasi.
Dikatakannya, pemilu dan demokrasi memang menjadi trendsetter yang tidak bisa hilang. Sebab dari pemilu inilah kedaulatan rakyat dapat dijunjung tinggi. Faktor lainnya adalah terkait Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengganti kepemimpinan secara aman, tertib dan berkelanjutan.
Ia kemudian menegaskan, untuk mewujudkan pemilu yang demokratis tentu dibutuhkan beberapa hal penting mulai dari penyelenggara yang independen, partisipasi masyarakat yang tinggi, dan adanya penegakan hukum pemilu yang baik. Selaras dengan cita-cita mewujudkan pemilu yang demokrasi, penyelenggara pemilu dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada asas Mandiri, Jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Pada sesi ini, antusiasme dari siswa SKPP yang tinggi membuat diskusi berjalan apik dan seru. Tak lupa Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Undang-Undang terkait pemilu hingga beberapa aturan Bawaslu dalam pengawasan turut dibahas dan didiskusikan bersama. (humas Bawaslu Provinsi Bengkulu)