Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi

Bawaslu- Kamis, (14/10/2021) Bawaslu Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan sosialisasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota se-Provinsi. Kegiatan yang dilaksankan di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu ini dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi Masnuni, Bendahara Pengeluaran Ivena Defianti Syakhina.

Kegiatan ini dibuka Oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Bengkulu Masnuni. Adapun narasumbernya berasal dari instansi Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Rio Riski Pratama dan Yustika Astri yang merupakan Penyuluh Pajak Ahli Pertama. Kegiatan ini sehubungan dengan rencana implementasi nasional Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot Instansi Pemerintah.

Peserta dari dari kegiatan ini adalah 10 (sepuluh) orang perwakilan dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan sosialisasi ini di bagi dalam 2 sesi yaitu, sesi pertama diikuti oleh 5 Kabupaten/Kota antara lain: 1). Kota Bengkulu, 2). Kabupaten Bengkulu Tengah, 3). Kabupaten Seluma, 4). Kabupaten Bengkulu Utara dan 5). B Kabupaten engkulu Selatan. Untuk sesi kedua diikuti dari Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Kaur.

Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak. Hadirnya aplikasi ini untuk bukti pemotongan elektronik agar memudahkan proses perpajakan. Dengan aplikasi ini dapat memudahkan membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu ditandatangani basah (menggunakan pena), serta bukti pemotongan ini tersimpan dengan aman di sistem administrasi resmi Ditjen Pajak. Narasumber menjelaskan ada lima jenis PPh yang dilaporkan dalam SPT ini, yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.Menurut peraturan tersebut, SPT PPh Masa Pasal 21 tidak termasuk yang dilaporkan dalam SPT PPh unifikasi. PPh Pasal 21 memang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan jenis PPh lainnya, terutama pada format pelaporan di akhir tahun. Adapun yang wajib membuat SPT Masa PPh unifikasi adalah Pemotong dan/atau Pemungut PPh selain instansi pemerintah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Dari Bawaslu Kabupaten Seluma diikuti oleh Kepala Sekretariat, Bendahara, dan Staf Keuangan. (And)