Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Tentang Pedoman Penyusunan PERKIN Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021

Dalam rangka penyusunan perjanjian kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021, Bawaslu RI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi keputusan Ketua Bawaslu tentang pedoman penyusunan Perjanjian Kinerja (PERKIN) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2021 secara daring pada hari Senin (14/6/2021).

Perjanjian kinerja itu sendiri merupakan lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program yang disertai dengan indikator kerja. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.

Adapun tujuan dari perjanjian kinerja itu sendiri diantaranya wujud nyata komitmen, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, kedua yakni menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian, penghargaan dan sanksi, dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi, yang terakhir dasar penetapan sasaran kinerja pegawai.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma Trisno dan staf Andre Nofriady.

Penulis : Andre Nofriady
editor : Humas Bawaslu Seluma