Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan Bagi Penyandang Disabilitas

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma - Guna meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas dan bentuk perhatian Penyelenggaraan Pemilu atas kesamaan kesempatan dan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu, Bawaslu Kabupaten Seluma gelar acara sosialisasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi pemilu serentak Tahun 2024, (Jum'at, 30/9/2022).

Acara berlangsung di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Seluma dengan alamat Jl. Simpang Rimbo Kedui Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma sejumlah 20 orang siswa/siswi penyandang disabilitas yang telah berusia 17 tahun dan telah mempunyai hak pilih pada Pemilu tahun 2024.

Dalam sambutannya anggota Bawaslu Kabupaten Iwan Setiawan,S.Pd.I menjelaskan kepada peserta penyandang disabilitas untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu 2024 yang berasaskan jujur, adil, langsung, umum, bebas & rahasia.

Sebagai penguatan pemahaman materi tentang Pemilu, Narasumber disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Seluma. Nazirwan,S.Sos menjelaskan jaminan hak politik penyandang disabilitas tertuang di pasal 5 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menerangkan Penyandang disabilitas yang. memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai Calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai Penyelenggara Pemilu. Sama hal nya terhadap hak kesamaan kesempatan dan hak aksesibilitas yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
“Kesamaan kesempatan yang dimaksud adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat serta Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan”, terangnya.

Penulis : Deni H
Dokumentasi : Shandy H