Suryadi : Anggota Bawaslu Seluma ikuti rapat tindak lanjut penanganan pelanggaran dengan bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Seluma, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jumat (26/11/21) Bawaslu RI mengadakan rapat tindak lanjut penanganan pelanggaran dengan bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan melalui media daring pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Moderator kegiatan ini adalah bapak Yudha Pratama Putra, SH. MH ( tim asistensi Bawaslu RI) untuk memandu kegiatan ini sampai dengan selesai.
Mewakili Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. (Anggota Bawaslu RI) tenaga ahli Bawaslu RI. Dr. Abdullah, SH. MH menyampaikan sambutan dan membuka acara Rapat Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut menyampaikan Pada saat Pemilu dan Pemilihan sebelumnya ada beberapa penanganan pelanggaran Netralitas ASN di luar konteks Pemilihan tapi diproses oleh lembaga Pemilu, maka dalam rapat ini kita hadirkan KASN untuk bersama-sama membahas problematika sejauh mana kewenangan KASN dan Bawaslu.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilu/Pemilihan masih banyak problematika penggunaan kewenangan bagi KASN dan Bawaslu sesuai tingkatannya, sehingga hal ini perlu didiskusikan dalam forum ini, tambah Tim Asistensi Bawaslu RI.
“Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) pasal 4 angka 15 huruf d “Setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil, red) dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakatâ€. Karena hal tersebut masih banyak perbedaan penafsiran dan interpretasi, sambungnya.
Harapannya setelah digelarnya acara ini, ke depan permasalahan-permasalahan terkait dengan pelanggaran Netralitas ASN dapat ditangani dengan baik sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi ASN yang melanggar netralitasnya.
Kegiatan Rapat Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota ini ditutup langsung oleh Dr. Ibu Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. (Anggota Bawaslu RI)
Rapat ini dihadiri oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang digelar Bawaslu RI secara Ofline dan Online dengan menghadirkan KASN agar Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa menyampaikan dan bertanya langsung terkait problematika yang dihadapi oleh Bawaslu sesuai dengan tingkatnya. (and)