Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual, Dahlian Tegaskan Pengawas Untuk Memperhatikan Pihak-Pihak Yang Dilarang Memberikan Dukungan Terhadap Calon Perseorangan

Awasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual, Dahlian Tegaskan Pengawas Untuk Memperhatikan Pihak-Pihak Yang Dilarang Memberikan Dukungan Terhadap Calon Perseorangan

 

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma – Dalam menghadapi Pencalonan Peserta Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Seluma beserta jajaran di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa melaksanakan tugas salah satunya untuk melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi faktual (verfak)  pemenuhan syarat dukungan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Seluma dan jajarannya, (Minggu (23/06/2024).

Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta berdasarkan Surat pemberitahuan KPU Kabupaten Seluma Nomor 857 tentang Pelaksanaan Verfak yang akan dimulai pada tanggal 21 Juni 2024 s.d 04 Juli 2024 dengan menggunakan metode sensus, 

“Sebelumnya calon perseorangan menjalankan proses verifikasi administrasi terlebih dahulu, bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap barulah verifikasi faktual dilaksanakan. Semua daftar dukungan harus diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, apakah benar memang mendukung calon tersebut atau tidak. Apakah dalam proses verfak terdapat TNI, POLRI, ASN atau pihak lain yang dilarang memberikan dukungan terhadap calon perseorangan, kita lihat pekerjaan dalam identitas kependudukannya. Verfak calon perseorangan sendiri merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada tahun 2024” jelas Dahlian.

Hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan, yakni memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan untuk verifikasi ulang.

Humas Bawaslu Seluma