Bawaslu Kawal Hak Pilih
|
Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma – Sesuai Instruksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, maka menindak lanjuti instruksi tersebut Bawaslu Kabupaten Seluma beserta jajarannya laksanakan secara serentak Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di masing-masing wilayah Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Seluma, (Senin, 27/2/2023).
Guna meramaikan perhelatan apel, Bawaslu Kabupaten Seluma mengajak gabung serta Panwaslu Kecamatan terdekat dengan Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma diantaranya Panwaslu Kecamatan Seluma, Seluma Selatan, Seluma Barat, Seluma Timur dan Seluma Utara.
Diterangkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yefrizal saat menjadi pembina apel bahwa Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada hari ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Lakukan sosialisasi melalui media sosial, dirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran kegiatan ini difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilihâ€, terang Ketua.
Ditambahkan kembali olehnya, agar jajaran Bawaslu Kabupaten Seluma dapat memetakan kerawanan diwilayah masing-masing serta untuk secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.