Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu Melakukan Koordinasi Penyelesaian Sengketa Di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang

Bawaslu Provinsi Bengkulu Melakukan Koordinasi Penyelesaian Sengketa Di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang

 

Palembang, Bawaslu Kabupaten Seluma – Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi penyelesaian sengketa di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Subianto, Koordinator Divisi Sdm Bawaslu Provinsi Bengkulu Debisi Holdi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat, Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Bengkulu Sholihin, Koordinator Divisi beserta Staf P3S bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, (Selasa, 25/06/2024).

Kegiatan koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua PTTUN Palembang A. Syaifullah dan didampingi oleh Wakil Ketua PTTUN Palembang Kamer Togatorop, beserta Hakim Tinggi PTTUN Palembang Irhamto. Dalam sambutannya A.Syaifulah menyampaikan terkait Pemilihan serentak yang akan kita hadapi apabila tidak melakukan koordinasi antar sesama lembaga hukum ataupun stakeholder terkait, maka pada proses penyelesaian sengketa akan terjadi kemungkinan tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Selanjutnya beliau juga menyampaikan, terhadap kewenangan bahwa dasar hukum sudah berada di Undang-Undang Pemilihan sama kaitannya dengan dasar hukum di KPU.

"Pengawasan Yudisial terkait adanya pelanggaran yang ada harus sesuai dengan prosedur, dimana nantinya ada sengketa Pemilihan Kepala Daerah itu menjadi kewenangan PTTUN" jelasnya.

Proses sengketa di Bawaslu merupakan proses Peradilan semu, kemudian terkait dengan tindak pidana pemilihan terstruktur itu melalui pengadilan.

Humas Bawaslu Seluma