Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Susun NSPK Tindaklanjut Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Perundang-Undangan

Banten, Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Bengkulu – Bawaslu saat ini tengah menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) tindak lanjut pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Perundangan-Undangan. Penyusunan NSPK tersebut di kemas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Hotel Mabruk, Anyer, Banten pada tanggal 29 s.d 31 Maret 2021 dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu hadir langsung, Halid Saifullah., S.H.,M.H.

Pasca terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2020, Bawaslu patut bersyukur atas keberhasilan pengawasan dan penindakan. Meskipun ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi itulah mekanisme hukum yang harus di lalui. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo ketika meresmikan kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah Pilkada serentak 2020 telah terselenggara dengan baik dan lancar. Terima Kasih kepada seluruh jajaran pengawas yang telah menjalankan fungsinya dengan baik. Waktu terus bergerak dan kita di tuntut untuk tetap maksimal . FGD ini di desain untuk peningkatan pola tindak lanjut kode etik dan pelanggaran peraturan peraturan Perundang-Undangan,” ungkap Dewi.

Lebih lanjut Dewi berharap ada nya revisi dan penyatuan UU pemilihan dan Pemilu yang hingga kini belum dilakukan oleh pengambil kebijakan. Bawaslu pun dituntut untuk betul-betul memahami bahwa secara hukum, di dalam UU pemilihan telah dijelaskan bahwa setiap temuan dan laporan akan diteruskan ke DKPP. Oleh karena itu Bawaslu harus memahami dan mengingat poin-poin penting diantaranya:
1. Tugas Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran Kode Etik ke DKPP.
2. Apakah Bawaslu tidak meregister atau melakukan kajian awal dugaan pelanggaran Kode Etik.
3. Apakah Bawaslu memberikan dokumen administrasi seluruh dokumen
4. Sejauh mana posisi bawaslu dalam pelanggran kode etik.
5. begitu juga terhadap pelanggaran netralitas ASN harus dipertegas posisi bawaslu dalam penanganan pelanggaran dimana ada juga kewenangan mutlak KASN apakah cukup dengan meneruskan saja ke KASN.

Sumber: Halid Saifullah, S.H.,M.H
Editor: Andri T.G., M.Stat/Perra WMB