Lompat ke isi utama

Berita

Belungguk Daring SDM Dan Organisasi Bawaslu Se-Provinsi Bengkulu

Ditulis Oleh Andre Nofriady B | Senin, 26 Juni 2020 - 15:11:11 WIB

#SahabatBawasluSeluma

Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Jumat (26/06/2020) Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan kegiatan Belungguk Daring SDM dan Organisasi Bawaslu se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) dengan total peserta berjumlah 1910 orang.

Pertemuan secara daring/virtual tersebut dilaksanakan sebanyak dua sesi. Pada sesi pertama ada 5 (lima) Bawaslu Kabupaten/Kota yang tergabung, yaitu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Bawaslu Kabupaten Lebong, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan Bawaslu Kota Bengkulu. Sedangkan 5 (lima) Bawaslu Kabupaten yang lain bergabung di sesi kedua yakni Bawaslu Kabupaten Seluma, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengungkapkan rasa syukurnya atas terlaksananya kegiatan hingga dapat bertatap muka walau secara tidak langsung dengan seluruh jajaran pengawas mulai dari Pengawas Kabupaten, Panwascam hingga Pengawas Desa/Kelurahan.

Meski pengawasan dilakukan di masa pandemi covid-19 Parsadaan berharap pengawas dapat melaksanakan dengan baik dan terus melakukan koordinasi dengan jajaran di atas. Ia menekankan, sebagai lembaga yang bersifat Hirarki/Vertikal maka koordinasi pun harus dilakukan secara berjenjang. Jangan sampai mengambil tindakan sendiri, sehingga barisan pengawas tetap berada dalam satu komando.

Khusus pengawas adhoc yang ada di kabupaten Bengkulu selatan dan Rejang Lebong Parsadaan meminta agar bisa benar-benar melaksanakn pengawasan dengan baik dalam proses verifikasi faktual calon perseorangan dengan cara memahami regulasi dan SOP yang ada. Hal lain yang tak kalah pentingnya yakni penggunaan APD dalam melakukan pengawasan. Protokol kesehatan yang harus diikuti seperti memakai masker, handsanitizer, sarung tangan dan penutup wajah (face shield) serta mengkonsumsi vitamin agar daya tahan tubuh.
Selain itu, Parsadaan juga menegaskan modal dasar sebagai pengawas atau biasa di sebut SIMP diantaranya, Soliditas, Integritas, Mentalitas, dan Professionalitas.

Lopian Hidayat selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu menjelaskan beberapa hal terkait pengaktifan Panwas Adhoc sebelum tanggal 15 Juni 2020. Untuk Provinsi Bengkulu sudah melakukan pengaktifan sebelum tanggal tersebut supaya hak-hak keuangan bisa di berikan kepada panwas kecamatan dan desa/kelurahan. Selain itu Bawaslu Provinsi Bengkulu juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengcover pengawas adhoc yang sakit hingga sembuh.

“ jadi apabila bapak/ibu pengawas adhoc mengalami kecelakaan kerja bisa segera memberitahukan bawaslu provinsi agar bisa di klaim untuk BPJS. Untuk pelaksanaan Pilkada ini sudah di asuransi kan semua, harapan kami bapak/ibu dalam melaksankan kerja bisa berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam bekerja. Mengenai alat pelindung diri dalam pelaksanaan pilkada ini menjadi beban tugas para Kasek Kabuaten/Kota serta Provinsi untuk menyiapkan alat pelindung diri atau APD” Ujar Lopian.

Sementara itu, untuk alat pelindung diri bagi 4 kabupaten yang melakukan verifikasi faktual perseorangan sudah disiapkan oleh Kabupaten ke Kecamatan sebelum tanggal 24 juni atau sebelum dimulainya tahapan verifikasi faktual calon perseorangan, Lopian meminta para Korsek Kabupaten/Kota untuk mempercepat alat pelindung diri bagi pengawas Adhoc.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Drs. Masnuni sekaligus menjadi moderator, lalu Kasubbag SDM dan Umum Heru Kuswoyo, S.Si dan seluruh staf Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu