Lompat ke isi utama

Berita

Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Perkara nomor 75-PKE-DKPP/II/2021

Bengkulu-   Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Perkara nomor 75-PKE-DKPP/II/2021

di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam sidang tersebut Dr. Ida Budiarti selaku Anggota DKPP RI sebagai Ketua Majelis, Heri Sunaryanto, Ph. D Selaku Anggota Tim Pemeriksa daerah (TPD) dari Unsur Masyarakat, Dodi Herwansyah, S.Pd., MM selaku anggota TPD dari Unsur Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan Darliansyah, S.Pd., M.Si selaku Anggota TPD dari unsur KPU Provinsi Bengkulu.

Jumat (5/3/2021), pada pukul 14.00 Wib sidang yang diselenggrankan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan dihadiri oleh Victor Fernando sebagai pengadu (melalui Daring), Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko atas nama Deni Setiabudi sebagai teradu serta Ketua dan Anggota Bawaslu Mukomuko atas nama Padlul Azmi dan Amrozi sebagai pihak terkait. Dalam pokok aduan tersebut, teradu didalilkan melakukan pengancaman kepada Selamet Kordes dan M. Muslih beserta istri. Selamet dan M. Muslih (saksi TPS) merupakan pelapor dugaan politik uang yang dilakukan oleh Tim pemenangan salah satu pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. Selain ancaman, teradu juga didalilkan menekan selamet dan Muslih agar mencabut laporan dugaan politik uang tersebut.