Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Seluma Tertibkan APK
|
Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma – Bawaslu Kabupaten Seluma lakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seluma dan Dinas Perkim Seluma dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kabupaten Seluma, karena telah memasuki masa tenang pemilu tahun 2024. Penertiban APK dilakukan setelah kegiatan Apel Patroli Pengawasan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Seluma selesai, (Minggu, 11/02/2024).
Dalam kegiatan penertiban APK tersebut ikut terlibat juga Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa di masing-masing wilayah. Penertiban APK dilakukan secara menyeluruh pada wilayah Kabupaten Seluma. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Seluma sudah mengimbau kepada para peserta pemilu untuk bisa menertibkan sendiri APK yang dipasang sebelum masa tenang, yaitu sebelum tanggal 11-13 Februari 2024. Pada sebagian wilayah partai politik maupun warga sekitar sudah memiliki kesadaran untuk menurunkannya sendiri. Dan pada hari ini penertiban dilakukan terhadap APK yang belum ditertibkan saja.
APK yang ditertibkan mulai dari spanduk, baliho, poster Calon Anggota Legislatif ataupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta bendera partai yang terpasang di pinggir jalan, jembatan, ataupun yang berada dirumah-rumah warga. Untuk APK yang berada di halaman rumah warga, Bawaslu Kabupaten Seluma beserta tim terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan cara meminta izin kepada pemilik rumah untuk menurunkan APK tersebut.
Humas Bawaslu Kabupaten Seluma