Monitoring Tingkat Kepatuhan LHKPN 2020
|
Tais, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat SE.,M.Si bersama dengan Kepala Bagian Administrasi, Drs. Masnuni dan Staf Operator LHKPN, Sugianti, S.Pd.,M.H mengikuti Rapat Daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI terkait dengan Monitoring Tingkat Kepatuhan LHKPN 2020, Selasa (2/3/2021).
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Dr. Gunawan Suswantoro menyampaikan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban birokrasi yang tidak boleh ditinggalkan. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan aturan pemerintah, Bawaslu pun secara tegas berkomitmen melakukan wajib lapor LHKPN.
“Alhamdullilah di tahun-tahun kemarin, wajib lapor LHKPN Penyelenggara Pemilu, Pengelola Keuangan dan Jajaran Bawaslu sudah 100%. Selain itu Bawaslu juga mewajibkan penyelenggara melakukan wajib lapor LHKASN sebagai wujud komitmen dan tertib administrasi. Mudah-mudahan di tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya dapat menjadi semakin baik lagi,†ucap Gunawan.
Selanjutnya, Sekjend Bawaslu RI itu juga mengucapkan terima kasih kepada KPK yang selalu memberikan bimbingan kepada Bawaslu dalam melakukan upaya tertib LHKPN. Ia berharap ke depan Bawaslu akan semakin memahami pentingnya wajib lapor LHKPN dan berdisiplin tinggi.
Terkait dengan wajib lapor LHKPN Bawaslu, dalam kesempatan itu mendapatkan apresiasi dari Direktur PT LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi, Isnaini.
“Kami sangat mengapresiasi, hingga hari ini wajib lapor LHKPN Bawaslu sudah mencapai angka 67%. Batas waktu terakhir wajib lapor LHKPN yang kita berikan hingga tanggal 31 Maret mendatang. Ini sudah cukup bagus, sudah on the track untuk menuju angka 100%,†ungkap Isnaini.
Lebih lanjut Isnaini menjelaskan bahwa fungsi LHKPN sangat penting sebagai bentuk pencegahan Korupsi. Ada 3 (tiga) poin penting yang terkandung dalam LHKPN diantaranya tools pendeteksi penambahan kekayaan negara yang tidak sah (Ellicit Enrichment), Pengawasan dan Akuntabilitas serta instrumen MSDM.
Terakhir, Isnaini meminta dalam melakukan wajib lapor LHKPN dapat dilakukan dengan sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya.
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Seluma