Lompat ke isi utama

Berita

Pantarlih Bertugas Coklit Mulai Pada Tanggal 24 Juni 2024, Bawaslu Seluma Kerahkan Jajaran Awasi Prosesnya

Pantarlih Bertugas Coklit Mulai Pada Tanggal 24 Juni 2024, Bawaslu Seluma Kerahkan Jajaran Awasi Prosesnya

 

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma –KPU Kabupaten Seluma melalui PPS melantik jajaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih, yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati serta Wakil Bupati Tahun 2024, (Senin, 24/06/2024).

Masa kerja PPDP/Pantarlih ini dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024. Sedangkan tahapan coklit dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Medy Zalega mengatakan, sebelum mengawasi tugas PPDP dalam coklit jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Seluma telah melakukan pengawasan mengenai syarat administrasi calon PPDP/ Pantarlih. 

“Syarat administrasi calon pantarlih ini berdomisili dalam wilayah kerja yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik. Dalam memenuhi persyaratan tersebut, wilayah kerja Pantarlih adalah TPS domisili dan terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut,” kata Medy

Apabila terdapat Pantarlih yang kemudian domisili tidak sesuai dengan wilayah kerjanya, maka Bawaslu Kabupaten Seluma akan memberikan saran perbaikan kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS) melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. 

“Kenapa domisili Pantarlih harus sesuai dengan wilayah kerja, karena akan memudahkan yang bersangkutan dalam mengenali dan dikenali warga saat coklit di lingkungan TPS,” ujar Medy

 

Humas Bawaslu Seluma