Pembahasan Mekanisme Dan Prosedur Pengadaan APD Dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2020
|
Diedit Oleh Andre Nofriady BÂ |Â Kamis, 16 Juni 2020 - 12:09:36 WIB
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Selasa (16/06/2020) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat S.E.,M.Si di dampingi oleh Kabag Administrasi Drs. Masnuni, Kabag Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Sholehin,S.H.,M.Si, dan Kasubbag Perencanaan Keuangan dan BMN Widya Oktaviani, S.E., mengikuti kegiatan pembahasan mekanisme pengadaan APD dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020.
Dijelaskan oleh Dermawan Adi Santoso selaku Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI, Bawaslu telah melakukan analisa dan membuat rancangan terkait pemenuhan kebutuhan APD bagi pengawas dari tingkat Provinsi hingga tingkat Desa/Kelurahan akan dilakukan selama 5 (lima tahap) sesuai dengan tahapan Pilkada yang sedang berlangsung nantinya.
Pemenuhan APD pada tahap 1 yakni tanggal 18 Juni s.d. 6 Juli 2020. Hal ini sesuai dengan waktu tahapan Pilkada yaitu pada tahapan Verifikasi Faktual. Kebutuhan APD yang akan diberikan menurut hasil analisa Bawaslu diantaranya Masker kain, Hand sanitizer, Sarung tangan plastik, penambah daya tahan tubuh, pelindung wajah, rapid test hingga biaya komunikasi.
Selanjutnya, Pengadaan APD tahap ke dua akan diberikan pada tahapan Coklit yakni tanggal 5 Juli s.d. 13 Agustus 2020. APD yang diakomodir sama dengan APD tahap pertama di tambah dengan satu item yakni termometer.
Tahap ke tiga akan diberikan pada tanggal 1 s.d. 23 September 2020 yakni pada tahapan penelitian dan penetapan calon. Kebutuhan APD yang diberikan pun sama dengan pada tahap satu dan dua.
Pemenuhan APD tahap ke empat akan diberikan pada tanggal 7 Agustus s.d. 8 Desember 2020 tepat pada tahapan pengawasan logistik dan kampanye. APD yang diberikan juga masih sama dengan tahap sebelumnya dengan penambahan satu item yakni pelaksanaan rapid test kembali.
Terakhir APD akan diberikan pada tanggal 9 Desember 2020 yakni pada tahapan pungut hitung suara. Dengan penambahan satu item yakni rapid test khusus untuk pengawas TPS.
Lebih lanjut Adi menyampaikan bahwa Rapid test terhadap pengawas akan dilaksanakan 3 kali selama tahapan pilkada berlangsung yaitu tahapan verifikasi faktual, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) serta tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
Terkait penyediaan alat pelindung diri (APD) yang rencananya akan bersumber dari APBN.
Kabag Umum Bawaslu RI, Waliaji menjelaskan, dalam melaksanakan pengadaan alat pelindung diri (APD) Ada dua opsi yang dapat dilakukan yakni melalui lelang dan penunjukan langsung. Untuk penunjukan langsung harus memperhatikan harga perkiraan sendiri (HPS) atau ada standar harga yang disesuaikan dengan harga pasar.
Pakerti Luhur selaku Kabag keuangan Bawaslu RI turut menyampaikan, akan ada perbedaan proses pengadaan dalam masa darurat pandemi Covid-19, hal tersebut dikarenakan telah ada aturan tersendiri yang tertuang dalam pasal 59 pada perka LKPP No 13 tahun 2018 dan SE LKPP No 03 Tahun 2020 tentang pengadaan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19 , yang isinya menyatakan bahwa pengadaan bisa melalui penunjukan langsung yakni KPA menetapkan dan memerintahkan PPK untuk mengadakan barang dan jasa, kemudian PPK menunjuk penyedia dan dalam proses negosiasi ini melibatkan pengawas internal Bawaslu dan meminta pemeriksaan dari BPKP.
Alat pelindung diri (APD) disediakan dalam rangka memenuhi standar kesehatan covid-19 dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu