Lompat ke isi utama

Berita

PEMUTHAKIRAN DATA PILIH! BAWASLU SELUMA BIMTEK PANWASLU KECAMATAN

Ditulis Oleh Andre Nofriady B | Rabu, 28 Juli 2020 - 11:12:44 WIB

#SahabatBawasluSeluma

Seluma, 28/7/20 Bawaslu Kabupaten Seluma adakan Bimbingan Teknis Bagi Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten seluma dalam Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di kabupaten seluma di Rizki Seluma hotel, kegitan ini bertujuan untuk memantapkan pengawasan penyusunan daftar pemilih yang sebelumnya lebih dahulu panwaslu desa panwaslu Kelurahan yang di bimtek. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Disdukcapil Seluma, unsur DKPP, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah , dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma

Dalam tahapan pemutakhiran data pemilih Disnas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seluma siap bersinergi untuk membantu segala permasalahan di bidang administrasi kependudukan sehingga seluruh daftar pilih yang mempunyai hak pilih tidak terhambat kedepannya, misalnya untuk pembuatan kartu keluarga dan E-KTP sudah sangat dipermudah, jika ada warga yang sudah tua/sakit belum memiliki data kependudukan maka Disdukcapil akan melakukan jemput bola untuk melakukan perekaman E-KTP.

Pada materi Anggota Bawaslu Provinsi Halid Saipullah menegaskan bahwa konsep penegakan pemilu, dijelaskan oleh Halid harus berdasakan pada aturan dan regulasi yang berlaku. Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan harus memahami dengan jelas semua bentuk aturan, terkhusus yang berkaitan dengan teknis pengawasan berikut penindakan yang dilakukan jika terjadi dugaan pelanggaran, “Bawaslu, sesuai dengan fungsi kita sebagai benteng pertahanan dalam menegakan keadilan pemilu, oleh karena itu semua tindak tanduk Bawaslu harus berdasarkan regulasi yang ada,” ungkap Halid.

Selanjutnya Elfahmi Lubis selaku Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Bengkulu menjelaskan point -point penting dalam menangani pelanggaran pemilu yang ditindaklanjuti oleh DKPP Berdasarkan pasal 458 (1) UU No:7/2017 junto pasal 4 (2) Peraturan DKPP No:4/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelanggara Pemilu, yang memiliki legal standing sebagau pelapor/pengadu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke DKPP adalah :

  1. Penyelenggara Pemilu

  2. Peserta Pemilu

  3. Tim Kampanye

  4. Masyarakat

  5. Pemilih

Adapaun Potensi Pelanggaran pada Tahap Coklit Data Pemilih dalam Pilkada antaralain ; Pertama, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan coklit atau melakukan coklit, tapi tidak sesuai dengan prosedur, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan Covid-1; Kedua, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti masukan pengawas pemilihan atau tim kampanye pasangan calon; Ketiga, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi tidak memberikan salinan daftar pemilih sementara kepada Bawaslu Kabupaten/Kota atau Provinsi. data pemilih dalam formulir AKWK kepada KPU sebagaimana pengawasan yang selama ini telah dilakukan. dasar yang yang dijadikan bahan pengawasan dalam tahapan Coklit ; Keempat, TPS tidak mengumumkan DPS

Kegiatan ini tidak lupa mengindahkan protokol kesehatan Covid 19 sesuai arahan gugus tugas percepatan penanganan Covid 19, peserta diwajibkan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, dan di cek terlebih dahulu suhu tubuhnya sebelum memasuki ruangan. Peserta berjumlah 42 orang Panwaslu Kecamatan se-Kabuapaten Seluma dan 8 orang staf Bawaslu Kabupaten Seluma.

#sahabatbawaslu

#bawasluprovinsibengkulu

#bawaslumengawasi

#cegahawasitindak

#bawasluterbukapemiluterpercaya

foto : Humas Bawaslu Seluma

Editor : Humas Bawaslu Seluma