Lompat ke isi utama

Berita

PENANDATANGANAN PERATURAN BERSAMA TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Di edit Oleh Andre Nofriady B | Selasa, 21 Juli 2020 - 14:52:54 WIB

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Republik Indonesia mengungkapkan eksistensi Bawaslu sudah masuk ke dalam ranah lembaga Multifungsi. Hal itu disampaikan Abhan ketika memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Termuat dalam peraturan bersama Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Kapolri Nomor 1 Tahun 2020, Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pilkada 2020, Senin (20/7/2020).

Fungsi-fungsi tersebut diantaranya fungsi pengawasan dan fungsi pencegahan secara preventif. Selanjutnya upaya hukum pun akan dilakukan manakala semua proses pengawasan dan pencegahan sudah dilakukan secara optimal.

Abhan berharap Sentra Gakkumdu dapat terus bersinergitas dan bekerjasama mengingat proses tindak pidana pemilihan ada keterbatasan waktu,
“ waktunya relative singkat hanya 5 hari untuk menyiapkn berkas, 14 hari di penyidikan dan 5 hari di pemungutan”, ucap Abhan.

Kemudian terkait adanya laporan pidana yang dihentikan padahal sudah dilaporkan di Bawaslu, maka Bawaslu perlu memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tersebut bahwa masalah sosial belum tentu menjadi masalah hukum. Karena di dalam hukum memerlukan bukti dan lain sebagainya sedangkan penanganan sangat dibatasi oleh waktu.

Ada beberapa hal yang diubah dalam peraturan bersama tersebut diantaranya
penamaan Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian Struktur dan Personel di dalam Sentra Gakkumdu. Terkait dengan personel, ada pengurangan syarat terkait personel yang akan ditempatkan di Sentra Gakkumdu.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M.Si turut berharap seluruh personel yang ada did alam Sentra Gakkumdu dapat berkomitmen dan bekerjasama dengan baik. Idham pun menyatakan kesiapan Polri dalam memberikan bantuan dalam proses penanganan oleh Sentra Gakkumdu.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri, Jaksa Agung, ST. Burhanudin mengajak seluruh elemen Sentra Gakkumdu untuk bergandengan tangan dalam bekerja sesuai dengan peraturan undang-undang. Dari Kejaksaan pun sudah menyiapkan Jaksa jika dalam pelaksanaan Pilkada nanti ada permasalahan yang muncul.

Sebagai tambahan informasi, penyaksian penandatanganan peraturan bersama itu diikuti secara daring oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, S.P., M.Si., bersama Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd, dan Halid Saifullah, S.H., M.H.

Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu