Lompat ke isi utama

Berita

Peran Bawaslu Dalam Mengawasi Media Sosial

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah menjadi narasumber pada kegiatan webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kominfo bersama narasumber lain diantaranya Anwar Fattah Dosen dan Cyber Security Officer IT PHKT, Ardi Lunardi Praktisi Expert E-Commerce dan Photographer, dan Evan Trijasa Pimred Media Berandang.com. Webinar ini dilaksanakan secara daring via aplikasi zoom pada hari Kamis (23/9/2021).

Dodi Herwansyah menyampaikan materi mengenai literasi media sosial dan peran Bawaslu dalam mengawasi media sosial. “media sosial dinilai lebih efektif dan efisien untuk menyampaikan pesan dibanding dengan media konvensional”, ujarnya.

Bawaslu membutuhkan media sosial agar dapat secara maksimal menjalankan mandat yang diberikan undang-undang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran pemilu/pilkada dan sengketa proses pemilu.

Berdasarkan Perbawaslu No. 12 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi media sosial. Media sosial yang diawasi Bawaslu diantaranya facebook, twitter, instagram, youtube dan whatsapp.

Sedangkan tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam menghadapi media sosial meliputi jumlah personel Bawaslu terbatas, belum meratanya pemahaman masyarakat tentang batasan ujaran kebencian yang dilontarkan di medsos dengan alasan kebebasan berekspresi, terakhir adanya akun tidak bertuan.

Untuk menghadapi tantangan yang ada, Bawaslu membuat nota kesepakatan, pertama kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU, dan Kemenkominfo, nota kesepakatan aksi pengawasan konten internet dalam Pilkada, kedua kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU dan KPI, ketiga kesepakatan antara Bawaslu dan Facebook, terakhir kesepakatan bersama antara Bawaslu dan instagram.

Ketua Bawaslu seluma Yefrizal Beserta Anggota dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma turut serta mengikuti kegiatan tersebut. (And)