Lompat ke isi utama

Berita

PERSIAPAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024

Seluma, Bawasu Kabupaten Seluma - Menjelang Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024, Bawaslu Se-Provinsi Bengkulu menggelar diskusi dengan mengangkat tema Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Kegiatan diskusi ini dilakukan secara virtual dengan diikuti oleh seluruh Bawaslu Kab/Kota Se-Provinsi Bengkulu, dengan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tuan rumah diskusi dan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong sebagai narasumber. (Jum’at, 03 Juni 2022).

Mengutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 466 “ Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Selaku narasumber, anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Yuli Maria, S.H., M.Kn berfokus pada sengketa yang timbul dari keberatan Bakal Calon Legislatif yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Bakal Calon Legislatif dikarenakan yang bersangkutan merupakan mantan terpidana korupsi sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Menurutnya, seseorang tidak boleh dilarang mengikuti kontestasi politik (seperti pemilu), selama tidak dilarang Undang-Undang. Karena hak untuk memilih dan dipilih merupakan bagian dari hak azasi. Selanjutnya, kewenangan mencabut hak seseorang untuk memilih dan dipilih ada pada pengadilan, bukan KPU maupun Penyelenggara Pemilu.

Persoalan yang sama juga pernah dialami Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Berbeda dari Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dalam proses penyelesaian sengketa antara Pemohon dan Termohon sepakat pada proses mediasi sehingga tidak perlu untuk dilanjutkan ke proses ajudikasi.

Diskusi ini kemudian ditutup dengan kesimpulan bahwa dalam mencegah sengketa pemilu salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan menyamakan persepsi dan pemahaman antara KPU dan Bawaslu untuk meminimalisir persoalan/sengketa, karena Peraturan KPU merupakan salah satu sumber sengketa.

Penulis : Zwesty
Dokumentasi : Zuliadi
Editor : Hadi