Rakornas Daring Inventarisasi Usulan Terhadap Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan Berdasarkan Protokol Kesehatan COVID-19
|
Diedit Oleh Andre Nofriady BÂ |Â Kamis, 18 Juni 2020 - 12:00:43 WIB
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Rabu (17/06/2020) Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, S.H.,M.H., Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd.,Halid Saifullah S.H.,M.H., dan Dodi Herwansyah, S.Pd.,M.M. mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Daring Inventarisasi usulan Terhadap Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Dengan Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (17/06/2020).
Kegiatan tersebut diresmikan oleh Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. Turut hadir pula, La Bayoni selaku Kepala Biro TP3 serta Kabag Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Ibrahim Malik Tanjung.
Bawaslu menghadirkan 4 orang narasumber diantaranya Veri Junaidi (Ketua KoDe Inisiatif),
August Mellaz (Direktur Eksekutif SPD),
Manimbang Kahariady (Sekjen MN KAHMI), dan Yusfitriadi (Direktur DEEP Indonesia).
Sebagai pembicara pertama, August Mellaz
Menjelaskan beberapa syarat yang harus dilakukan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa di masa pandemi, diantaranya adalah protokol pencegahan Covid-19.
“Salah satu contohnya adalah kasus Pemilu di Australia. Majelis musyawarah di sana menggunakan sarung tangan dan masker,†ujar August.
Selain itu, August menilai hasil pengawasan pada tahapan Verifikasi Faktual nantinya akan sangat membantu dan mengefisienkan proses dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Disamping itu, syarat penting lainnya yang harus diperhatikan dalam proses pengawasan pada verifikasi faktual melalui sensus, harus didukung dengan jaringan internet yang baik.
Yusfitriadi dalam paparannya menyatakan ada beberapa “catatan†jika mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan dengan metode daring. Pertama, karena KPU sudah mengeluarkan PKPU tahapan maka kebutuhan-kebutuhan terkait tahapan Pilkada harus sudah siap, khususnya APD.
Selain itu, Yusfitriadi menilai ada kesulitan yang akan dihadapi ketika penyelesaian sengketa dilakukan secara daring.
Karena ada beberapa hal yang karakternya autentiksitas. Walaupun real virtual namun tidak dapat menjamin real autentiksitas dan validitas, termasuk alat bukti yang digunakan untuk pembuktian.
“kecuali proses persidangan dan verifikasi, bisa kita lakukan virtual,â€.
Catatan selanjutnya adalah terkait keamanan aplikasi zoom itu sendiri. Mengingat penyelesaian sengketa adalah ranah yang sangat mengutamakan privasi.
Di samping itu, aspek partisipasi masyarakat juga harus dipertimbangkan karena seluruh proses tahapan baik itu dalam konteks penyelenggaraan, pengawasan dan penyelesaian sengketa erat dengan partisipasi publik.
Manimbang, dalam penyampaiannya menyatakan sikap optimis dalam penyelesaian sengketa dengan metode daring.
“Separuh dari kerja keras kita akan berhasil karena ada tekad yang kuat. Kita boleh saja ada jarak fisik, jarak sosial, tetapi tidak boleh ada jarak komitmen,â€ucapnya.
Lebih lanjut Manimbang menjelaskan, Keoptimisan tersebut dapat di capai dengan beberapa catatan diantaranya, harus ada pemahaman dan penguatan pemahaman bahwa peyelesaian sengketa durasi dan limit waktunya sangat singkat sehingga tidak semua bisa digunakan virtual dan daring.
Terkait pembuktian tentang autentifitas dan validitas pembuktian harus dipastikan betul. Manimbang menyarankan agar proses itu dilakukan secara langsung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, perlu adanya koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait.
Berkaca dari beberapa lembaga yang menyelenggarakan proses persidangan dimasa covid, Veri Junaidi meyakini hal tersebut dapat pula dilakukan dalam penyelesaian sengketa. Pengadilan Negeri dan Mahkamah Konstitusi. Meski memang akan ada persoalan terhadap beberapa wilayah yang kesulitan dalam jaringan.
Namun hal tersebut dapat diatasi sebagaimana yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang menerapkan dua proses persidangan yakni daring dan hadir di tempat dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
Model administrasi pendaftaran sidang daring di Bawaslu pun harus di atur untuk memberikan kepastian bagi para pihak tentang pendaftaran sidang. Hal lain yang harus disiapkan yakni keterbukaan proses persidangan karena tidak semua orang bisa melihat proses persidangan, maka bisa disiarkan melalui youtube atau media sosial lainnya.
Bawaslu pun harus memetakan daerah dengan tingkat covid yang rawan dan harus memiliki konstruksi atau desain terkait zona wilayah agar dapat mempertimbangkan treatment-treatment khusus yang harus dilakukan.
Saat ini yang harus dilakukan Bawaslu adalah mempersiapkan mekanisme persidangan di masa covid, apa yang kemudian harus di siapkan terkait mekanisme persidangan, lalu seperti apa teknis administrasi persidangannya, serta keterbukaan proses persidangan.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu