RTL Penanganan Pelanggaran
|
Seluma, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Selasa (30/11/2021) Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Suryadi mengikuti kegiatan Rapat Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Bawaslu dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota denga tema Tindaklanjut Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI ini menghadirkan Narasumber dari BKN, Mirna Amir, SE, MM (Direktur Pengawasan dan pengendalian II BKN).
Dari Bengkulu, RTL ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi serta tujuh Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengikuti melalui daring dengan media zoom meeting. Sementara tiga Bawaslu Kabupaten lainnya, yaitu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Mukomuko dan Lebong hadir langsung di lokasi rapat, yang bertempat di Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran, Menara Thamrin lt.24, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Biro Fasilitasi dan Tenaga Ahli Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina dan Abdullah.
Abdullah menyampaikan berkaitan dengan netralitas ASN yang terjadi dan ditangani oleh jajaran Pengawas Pemilu pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Selain itu terdapat pula penjabaran mengenai data-data netralitas ASN yang ada serta yang sudah ditindaklanjuti.
Seperti diketahui netralitas ASN merupakan amanat dari UU Pilkada, integritas dan masa depan jauh lebih penting daripada sebuah jabatan. Oleh karena itu ASN jangan takut tidak mendapatkan jabatan, karena selama yang bersangkutan memiliki kompetensi dan integritas, akan selalu diprioritaskan untuk menduduki jabatan.
Setelah sesi materi, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi. (and)