Lompat ke isi utama

Pengumuman

Rekrutmen Peserta Existing Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma - Telah dibuka Rekrutmen Peserta Existing Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Peserta Existing merupakan peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Seleksi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seluma.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang[1]Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 

  2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian AntarWaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;

  3. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024;

  4. Pengumuman Bawaslu Kabupaten Seluma Nomor 023/KP.01.00/BE-09/04/2024 Pada Tanggal 19 April 2024 tentang Pengumuman Penerimaan Berkas Anggota Panwaslu Kecamatan Existing Kabupaten Seluma.

Untuk Pengumuman dan Persyaratan Pendaftaran Peserta Existing Panwaslu Kecamatan dapat di download disini. Informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma di JL. Letjend Soeprapto Padang Bayi Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.

Berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam 1 map dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dapil 1 menggunakan map kertas bertulang warna MERAH

  2. Dapil 2 menggunakan map kertas bertulang warna KUNING

  3. Dapil 3 menggunakan map kertas bertulang warna BIRU

  4. Dapil 4 menggunakan map kertas bertulang warna HIJAU

Bawaslu Kabupaten Seluma mengharapkan Partisipasi Sahabat Bawaslu untuk menjadi Panwaslu Kecamatan dalam mengawasi Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Seluma.