Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
|
Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma - Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Medy Zalega beserta Kasubbag P3SPH Herti Nengsih dan Staf Sekretariat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Seluma. Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seluma, Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma, dan Pengurus Partai Politik di Wilayah Kabupaten Seluma, (Rabu, 08/04/2026).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda, dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan sehingga terdapat kesamaan persepsi antara KPU, Bawaslu, DPRD Kabupaten Seluma, dan Partai Politik mengenai regulasi, sistematika, proses, serta administrasi pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) pada DPRD Kabupaten Seluma.
Dalam penyampaian materi dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Seluma Hety Novitasari. Disampaikan bahwa ruang lingkup Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD yang diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2025 ini meliputi tentang pemberhentian antar waktu, penggantian antarwaktu, calon pengganti antarwaktu, verifikasi dan klarifikasi calon pengganti antarwaktu, sistem informasi manajemen penggantian antarwaktu, koordinasi penggantian antarwaktu, serta penggantian antarwaktu di daerah khusus.
Humas Bawaslu Seluma