Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seluma Ikuti Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Bengkulu tentang Tindak Lanjut Kegiatan Bawaslu RI melalui Zoom Meeting

25/11

Seluma Bawaslu Kabupaten Seluma menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Kegiatan Bawaslu RI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Zoom Meeting pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi sarana penyelarasan program serta penguatan pelaksanaan tugas pengawasan menjelang penutup tahun anggaran 2025.

25/11

Rakor tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Medy Zalega, Kepala Sekretariat Laini Hustati, dan Kasubbag Divisi P2H Sukarjo. Pertemuan dibuka secara resmi oleh Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu, Apriyanto Kurniawan.

Apriyanto menyampaikan bahwa nantinya ada data harus diisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka mengisi penilaian untuk rakor PDPB, nantinya pengisian ini juga akan menjadi penilaian dalam acara penganugerahan Award dari Bawaslu RI.

“Dalam data yang sudah dipinta langsung untuk Bawaslu Kabupten/Kota ini juga nantinya menjadi laporan akhir terkait PDPB”, ujarnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar bersama Bawaslu Republik Indonesia. Rakor dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan HPPH Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala dan Koordinator Sekretariat, Kasubbag Pengawasan, serta staf pengawasan Bawaslu se-Provinsi Bengkulu.

Dalam agenda rakor, Bawaslu Provinsi Bengkulu memaparkan poin penting terkait Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2025 tentang Panduan Penyusunan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025. Melalui panduan tersebut, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota diminta menyusun laporan akhir secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai ketentuan format yang ditetapkan Bawaslu RI.

Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma, Medy Zalega, menyampaikan bahwa rakor ini sangat penting dalam memastikan keselarasan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah.

Arahan yang disampaikan dalam rakor ini menjadi pedoman bagi kami untuk segera menyusun laporan akhir pengawasan tahun 2025 dengan lebih sistematis dan tepat waktu,” ujar Medy.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma, Laini Hustati, menegaskan kesiapan sekretariat dalam mendukung penyelesaian laporan sesuai batas waktu.

Kami di sekretariat akan memastikan seluruh dokumen, data, dan administrasi pendukung laporan akhir dapat dilengkapi dengan baik sebelum batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Adapun hasil rapat menegaskan bahwa penyusunan laporan akhir seluruh bidang harus diselesaikan dan diserahkan paling lambat tanggal 25 Desember 2025.

Dengan pelaksanaan rakor ini, Bawaslu Kabupaten Seluma berharap koordinasi antara Bawaslu RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dapat semakin solid, sehingga pelaksanaan tugas pencegahan dan pengawasan Pemilu dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan akuntabel.

Humas Bawaslu Seluma