Bawaslu Kabupaten Seluma Mendengarkan Bersama Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu Setiap Pukul 10.00 WIB
|
Seluma – Bawaslu Kabupaten Seluma menerapkan kebijakan pemutaran Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu setiap pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2025 tentang Kewajiban Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di lingkungan sekretariat Bawaslu.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, memperkuat integritas, serta meningkatkan rasa bangga terhadap lembaga pengawas pemilu. Selain itu, pemutaran lagu ini menjadi salah satu upaya untuk terus menanamkan nilai kedisiplinan dan profesionalitas ASN serta seluruh jajaran Bawaslu.
Setiap hari pada pukul 10.00 WIB, seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Seluma menghentikan aktivitas sejenak untuk berdiri tegap dan mendengarkan bersama Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars Bawaslu. Suasana berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan komitmen pengawasan pemilu yang berintegritas.
Melalui pelaksanaan instruksi ini, Bawaslu Kabupaten Seluma berharap agar nilai-nilai kebangsaan dan semangat pengabdian semakin tertanam kuat dalam menjalankan tugas pengawasan demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan bermartabat.
Humas Bawaslu Seluma