Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seluma tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Melalui Layanan PPID

07/07

Seluma – Bawaslu Kabupaten Seluma terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat melalui optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

07/07

Sebagai lembaga publik, Bawaslu Kabupaten Seluma memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi, kewenangan, program, maupun kegiatan Bawaslu Kabupaten Seluma.

Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan layanan informasi yang mudah diakses, tetapi juga dibuktikan dengan capaian Predikat Informatif dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Predikat tersebut menjadi pengakuan atas upaya Bawaslu Kabupaten Seluma dalam memenuhi standar pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, M.Sos., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari komitmen kelembagaan dalam membangun kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sekaligus menjadi kewajiban badan publik untuk memenuhinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Predikat Informatif yang kami raih pada tahun 2025 menjadi motivasi bagi Bawaslu Kabupaten Seluma untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, mudah diakses, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Masyarakat, baik perseorangan maupun lembaga, yang memerlukan informasi publik dapat mengakses layanan PPID Bawaslu Kabupaten Seluma atau mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Setiap permohonan informasi akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan klasifikasi informasi publik.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, layanan PPID Bawaslu Kabupaten Seluma dapat diakses secara daring melalui laman https://ppid-selumakab.bawaslu.go.id/. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi publik yang tersedia maupun mengajukan permohonan informasi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Seluma mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan PPID sebagai sarana memperoleh informasi yang akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan demokrasi, meningkatkan akuntabilitas lembaga, serta membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.

Melalui semangat keterbukaan informasi, Bawaslu Kabupaten Seluma akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud nyata tanggung jawab lembaga publik dalam melayani kepentingan masyarakat.

07/07

Humas Bawaslu Seluma