Bawaslu Seluma Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025
|
Bawaslu Kabupaten Seluma menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma di Tais, Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi kepartaian yang tertib, akurat, dan berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Seluma dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya, M.Sos, Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Dahlian, S.Pd., dan Kasubbag Divisi P3SPH Herti Ningsih, S.H beserta staf. Kehadiran Bawaslu Seluma merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda, S.P. dan ditutup oleh Anggota KPU Kabupaten Seluma Hety Novitasari, S.P., M.Si. Sosialisasi ini menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara berkelanjutan melalui SIPOL sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 146 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 beserta perubahannya pada Peraturan KPU No. 11 Th. 2022.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik mencakup empat aspek utama, yaitu kepengurusan partai politik pada seluruh tingkatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap partai politik. Proses ini dilandasi prinsip keberlanjutan, akurasi, transparansi, koordinasi antarlembaga, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, KPU Kabupaten Seluma juga menyampaikan mekanisme teknis pemutakhiran data melalui SIPOL, mulai dari penunjukan petugas penghubung, pengelolaan akun SIPOL, pengunggahan dokumen, hingga penyampaian hasil pemutakhiran data paling lambat tiga hari sebelum tanggal 31 Desember 2025 pada pukul 23.59 WIB, tepatnya pada tanggal 28 Desember 2025. Peran KPU, partai politik, serta pentingnya koordinasi dengan Bawaslu turut ditekankan guna menjamin keabsahan dan integritas data kepartaian.
Bawaslu Kabupaten Seluma menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas Bawaslu Seluma