BAWASLU SELUMA RILIS TPS RAWAN PEMILUKADA 2024
|
Seluma - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma Merilis TPS Rawan dalam rangka Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Seluma Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan se-Kabupaten Seluma. Rabu, 20 November 2024.
Bawaslu Kabupaten Seluma petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator yang banyak terjadi, dan 6 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 202 kelurahan/desa di 14 Kecamatan se-Kabupaten Seluma yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut: --Pertama, Penggunaan Hak Pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau riwayat PSU/PSSU). --Kedua, Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). --Ketiga, Politik Uang. --Keempat, Politisasi SARA. --Kelima, Netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). --Keenam, Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). --Ketujuh, Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). --Kedelapan, Jaringan Listrik dan Internet
Hasilnya adalah sebagai berikut:
7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan Paling Banyak Terjadi
51 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat/TMS (Meninggal dunia, Alih Status TNI/Polri).
39 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb).
16 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih berdomisili di luar TPS tempatnya bertugas.
107 TPS terdapat jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
22 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
12 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa);
38 TPS Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
5 (lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
9 Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK).
1 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
2 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu.
1 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistiK pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.
3 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
1 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Seluma dan jajaran melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun Online
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Himbauan.
Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatatdata pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Demikian yang dapat kami sampaikan pada Pres Release ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Tim Humas Bawaslu Seluma