Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu kabupaten seluma hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Penyusunan Visi Misi Calon sesuai dengan RPJPD

Bawaslu kabupaten seluma hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Penyusunan Visi Misi Calon sesuai dengan RPJPD

 

30/7/24

Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma - Jelang persiapan pelaksanaan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma selenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Penyusunan Visi Misi Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada tanggal 30 Juli 2024 di Hotel Arnanda Kabupaten Seluma, (Selasa, 30/07/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Seluma ini di hadiri juga oleh Kepala Bappeda Seluma Cahyo Duo Nenda, Kepala Kesbangpol Seloma Dadang Kosasi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Medy Zalega dengan tujuan kegiatan yaitu untuk melakukan pembahasan dalam rangka merumuskan visi pembangunan untuk lima tahun ke depan yang digunakan menjadi panduan atau pedoman bagi Calon Kepala Daerah di Kabupaten Seluma. Calon pemimpin Kepala Daerah harus memiliki visi dan misi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Seluma yang berkelanjutan. 

Sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 dan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 Agustus 2024 sehingga penting untuk Calon Kepala Daerah menyelaraskan antara RPJMD dan visi misinya. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat bahwa RPJMD saat ini dari indicator seluruh kebijakan harus sinkrin mulai dari Pusat, Provinsi, hingga ke Kabupaten/Kota. 

Dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Medy Zalega menyampaikan beberapa poin terkait dengan teknis pengawasan Bawaslu dalam tahapan pencalonan tersebut mulai dari tahapan pendaftaran pasangan calon hingga penetapan pasangan calon. Bawaslu akan memastikan bahwa Bakal Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

30/7/24

Humas Bawaslu Seluma