Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Seluma Ikuti Rapat Pembahasan Pembuatan Laporan Akhir di Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu

Bawaslu Kabupaten Seluma Ikuti Rapat Pembahasan Pembuatan Laporan Akhir di Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu

 

Kota Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Seluma - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dahlian, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Herti Nengsih, dan Staf Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Zwesty Noviza mengikuti Rapat Pembahasan Pembuatan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Laporan Akhir Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 dan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu Pemilu Tahun 2024 di Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu, (Rabu, 19/06/2024).

Rapat ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Eko Sugianto. Dalam pembukaannya disampaikan bahwa tujuan diadakannya rapat ini untuk mengakomodir hal – hal yang ingin disampaikan terkait pembuatan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Laporan Akhir Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 yang akan diserahkan ke Bawaslu Republik Indonesia yang selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang, sekaligus untuk mengetahui sejauh mana laporan – laporan tersebut diselesaikan. Dalam kesempatan tersebut juga dihimbau kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu agar dapat menyelesaikan seluruh laporan – laporan tersebut dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Menambahkan dari apa yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu Solehin, menyampaikan bahwa untuk Hardcopy Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Laporan Akhir Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 dapat diserahkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu paling lambat pada Hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Selain itu, berkenaan dengan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu Pemilu Tahun 2024, dihimbau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat segera diselesaikan mengingat batas akhir penyerahan laporan tersebut kepada Bawaslu Republik Indonesia pada 15 Juli 2024 mendatang.

19-6-24

Humas Bawaslu Seluma