Menghadapi Tahapan Coklit dan Pemutakhiran Daftar Pemilih, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Seluma – Dalam menghadapi pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu selenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 di Hotel Santika Bengkulu, (Kamis, 20/06/2024).
Acara di buka langsung oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan. Dalam sambutannya disampaikan mengenai surat Instruksi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia tentang imbauan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI. Diharapkan Bawaslu Kabupaten/kota untuk dapat meneruskan Instruksi tersebut dengan tujuan untuk melakukan pencegahan atau mengurangi pelanggaran yang terjadi di Kabupaten/Kota masing-masing.
Selain itu, disampaikan juga mengenai Surat Edaran nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pada Surat Edaran tersebut terdapat 3 alat kerja yang terdiri dari Alat Kerja untuk Panwaslih Desa/Kelurahan, Alat Kerja untuk Panwaslih Kecamatan dan Alat Kerja untuk bawaslu Kabupaten/kota. Kemudian dijelaskan mengenai pengisian alat kerja pencoklitan dan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024.
Peserta dari kegiatan tapat koordinasi tersebut Terdiri dari Kordiv Hukum Pencegahan,Parmas dan Humas beserta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Humas Bawaslu Seluma